Saldo Maksimal 15 Juta Rupiah, Begini Cara Pencairan JHT Via Aplikasi JMO

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini dipermudah.

Sejak Mei 2025, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim secara digital lewat Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta kini cukup mengunduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan untuk pengajuan klaim JHT.

Selain untuk klaim JHT, aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk mengecek saldo, melakukan pendaftaran program, menyampaikan pengaduan, hingga mengakses informasi lengkap terkait manfaat perlindungan ketenagakerjaan.

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” ujar BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, Senin (16/6).

Syarat klaim JHT tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Namun yang membedakan, kini peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat langsung mengakses manfaat tersebut secara online.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar peningkatan fitur. Melainkan bagian dari visi besar untuk mewujudkan layanan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tambah perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan digitalisasi layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap akan lebih banyak peserta yang terbantu, terutama mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Peserta juga diimbau untuk memastikan data diri mereka di sistem BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui agar proses klaim berjalan lancar.

Berikut syarat pencairan JHT melalui aplikasi JMO:

  • Sudah berhenti bekerja akibat resign atau PHK.
  • Saldo JHT maksimal Rp 15.000.000.
  • Status kepesertaan nonaktif minimal 1 bulan.
  • Siapkan dokumen lengkap seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan paklaring atau bukti pernah bekerja.

Cara Pencairan Dana

  • Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
  • Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik ‘selanjutnya’.
  • Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih ‘sudah’.
  • Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ sesuai ketentuan yang ditampilkan.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data. Jika data sudah benar, klik ‘Konfirmasi’.
  • Pengajuan berhasil diproses. Untuk melihat status klaim, buka menu ‘Tracking Klaim’.
  • Jika semua syarat lengkap, dana akan ditransfer ke rekening anda dalam waktu satu hari kerja.

Untuk saldo JHT di atas Rp 15 juta, peserta tetap bisa mencairkan sebagian lewat JMO. Namun sisa saldo perlu dicairkan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Layanan Lapak Asik daring.

(JP)

  • Bagikan

Exit mobile version