PHRI Jakarta: Diskon Pajak Perhotelan Dorong Daya Beli Masyarakat

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta menyambut baik insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI untuk memberikan diskon pajak tersebut. Ini tentu berkat dari keluhan yang kita sampaikan beberapa waktu lalu karena kondisi di Jakarta memang sedang susah,” kata Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Sutrisno, pihaknya memang sejak lama telah menyampaikan usulan pengurangan pajak restoran atau PB1. Terlebih, di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

Ia berharap pemberian diskon pajak dapat meringankan beban konsumen, sehingga daya beli masyarakat bisa kembali pulih dan meningkat.

“Dengan diskon itu tentu konsumen akan membayar lebih murah, sehingga kita harapkan itu bisa meningkatkan demand (permintaan),” imbuhnya.

Sutrisno pun menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perhatian kepada sektor perhotelan yang diakuinya tengah tertekan.

“Kita memang berharap bahwa pajak yang dipungut dari sektor hotel dan restoran itu bisa kembali kepada kita. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara transparan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa 17 Juni malam.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.

Adapun, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Kendati belum diumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini, Pramono memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.

Selain untuk industri hotel dan restoran, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version