Menteri LHK Bahas Pembangunan PSEL Bersama Wali Kota Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN– Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Dr Hanif Faisol Nurofiq membahas penanganan sampah di Kota Makassar untuk dijadikan sumber energi listrik.

Hal ini merupakan wujud Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi inovatif untuk mengatasi persoalan sampah.

“Pertemuan kami dengan Pak Menteri LH, ini sebagai langkah penanganan sampah di Makassar. Tentu untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif,” kata Munafri melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Sulsel, Sabtu 21 Juni 2025.

Pertemuan di Jakarta, Jumat (20/06) ini difokuskan pada diskursus lanjutan soal pemantapan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta program lainnya yang berkaitan penanganan sampah di Kota Makassar.

Munafri juga menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas pula kesiapan regulasi dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk kelancaran proyek ini.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, guna membahas teknis pelaksanaan dan model kerja sama antarpihak terkait.

“Pertemuan nantinya, membahas lebih teknis mengenai skema kerja sama, kesiapan infrastruktur, serta dukungan regulatif yang dibutuhkan untuk proyek PSEL di Makassar,” tambah Munafri.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmi Budiman mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas secara komprehensif kelanjutan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian LHK tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Kementerian LHK, Divisi Pengelolaan Sampah, dan beberapa unsur teknis lain dari kementerian.

Begitu juga, dibahas aset Kementerian seperti TPS 3R dan TPST merujuk pada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola oleh kementerian terkait.

TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas yang fokus pada pengurangan sampah melalui pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Sedangkan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) adalah fasilitas yang lebih kompleks, melibatkan berbagai proses pengolahan sampah, termasuk pemrosesan akhir dan pengembalian sampah ke lingkungan dengan aman.

“Kita berdiskusi mengenai pelaksanaan PSEL di Kota Makassar, termasuk pengelolaan TPA serta permintaan agar beberapa program kementerian seperti TPS 3R dan TPST dapat dihibahkan ke pemerintah kota,” ungkap Helmi.

Permintaan ini didasari pada kebutuhan Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah secara terpadu, seiring dengan meningkatnya produksi sampah rumah tangga dan keterbatasan daya tampung TPA.

Helmi juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merespons arahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang menetapkan 12 kabupaten/kota, termasuk Makassar sebagai wilayah prioritas penerapan PSEL.

“Pak Menteri pun menjawab bahwa akan segera disiapkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum atas peralihan-peralihan ini,” jelas Helmi.

Lebih lanjut, Kota Makassar juga akan menjadi lokasi assessment mendalam (desk-to-desk) yang akan melibatkan instansi lintas sektor seperti BPKP, BPK, dan kementerian terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan kesiapan hukum, teknis, dan pembiayaan untuk pelaksanaan PSEL di Makassar.

Tidak hanya itu, Helmi juga mengungkapkan adanya kemungkinan Makassar menjadi lokasi pelaksanaan program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun depan, mengingat antusiasme dan kinerja yang ditunjukkan pemerintah kota serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kita berharap semua proses ini berjalan lancar dan bisa membawa perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan sampah kita. Apalagi dengan dukungan pusat, Makassar punya peluang besar menjadi kota percontohan,” urainya. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version