Lewat Surat Edaran, APIH Makassar Minta THM dan Panti Pijat Tutup Saat Tahun Baru Islam

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka menjelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah.

Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/204/S.Edaran/Dispar:VI/2025.

“Sebagai asosiasi, tentu kami ikut menyampaikan imbauan ini. Bukan hanya untuk 1 Muharram, tetapi juga pada semua hari besar keagamaan,” ujar Hasrul Kaharuddin, Rabu (25/6).

Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Kita harus saling menghormati agar tidak ada pihak yang merasa tersinggung. Ini penting demi menjaga keharmonisan bersama,” katanya.

Dalam Surat Edaran APIH Nomor: 020/S.Edaran/APIH-MKS/VI/2025, terdapat dua poin utama yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Makassar.

Penutupan Tempat Hiburan Panti Pijat dan Karaoke: Tempat usaha seperti panti pijat, refleksi, dan rumah bernyanyi diminta tutup mulai Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis, 26 Juni pukul 23.59.
Penutupan Bar, Pub, dan Klub Malam: Pelaku usaha bar, pub, dan klub malam diwajibkan tutup mulai Kamis, 26 Juni 2025 pukul 07.00 dan kembali buka pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 08.00.

Hasrul menegaskan bahwa APIH hanya menyampaikan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Ini adalah tugas kami sebagai asosiasi untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha hiburan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tandasnya.(AR)

  • Bagikan

Exit mobile version