PAREPARE, BACAPESAN.COM – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), melantik Amarun Agung Hamka sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), di Auditorium BJ Habibie, Rabu, 2 Juli 2025.
Pelantikan tersebut menjadi catatan sejarah baru. Sebab, Amarun Agung Hamka ditetapkan sebagai Sekda termuda sepanjang sejarah Kota Parepare.
Di usia 43 tahun, ia dipercaya menakhodai struktur tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di kota kelahiran Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Dalam sambutannya, Wali Kota TSM menyampaikan harapan besar terhadap Pj Sekda yang baru.
Dia menegaskan, jabatan Sekda bukan hanya simbol administratif, tetapi juga penggerak utama roda pemerintahan dan pemersatu birokrasi.
“Kami berharap Pak Hamka bisa menjadi motor penggerak pemerintahan Parepare. Tanggung jawab teknis banyak berada di tangan Sekda, dan kami yakin beliau memahami apa yang harus dilakukan,” katanya.
Dia menekankan pentingnya peran Sekda sebagai jembatan komunikasi antara kepala daerah dan jajaran ASN, agar setiap kebijakan dapat dirumuskan secara inklusif dan diterima semua pihak.
“Sekda harus jadi pemersatu birokrasi. Jabatan ini bukan hak, tapi amanah. Ini garis tangan-ta’, bukan saya yang menentukan,” ucapnya.
Tak hanya kepada Hamka, Wali Kota juga menitipkan pesan kepada istri Pj Sekda, Ibu Feby. Ia menegaskan pentingnya peran pendamping dalam mendukung karier dan pengabdian seorang pejabat publik.
“Untuk Ibu Feby, jadilah pendamping yang tawadhu. Kesuksesan suami tidak lepas dari doa dan dukungan istri,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, Amarun Agung Hamka selama ini merupakan mitra diskusi strategis yang aktif memberi masukan dalam pengambilan keputusan penting, baik kepada dirinya maupun Wakil Wali Kota.
“Pak Hamka itu partner diskusi kami. Masukan-masukannya selama ini banyak memberi warna dalam kebijakan kota,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara Sekda dan seluruh pimpinan OPD dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah secara konkret.
“Kalau kinerjanya baik, bukan tidak mungkin jabatan definitif akan menyusul,” tandasnya.(*)