BNN dan BSI Perkuat Sinergi dalam Penanganan Narkotika

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat sinergi dalam penanganan narkotika melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (21/7).

PKS yang diteken oleh Sekretaris Utama BNN Inspektur Jenderal Polisi Tantan Sulistyana dan Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna tersebut memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) serta pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Irjen Pol. Tantan menyampaikan permasalahan narkoba merupakan masalah global yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia.

Dia mengatakan saat ini dunia masih dibanjiri narkoba dari tiga kawasan sentra produksi utama, yakni Golden Triangle (Myanmar, Thailand, Laos), Golden Crescent (Afghanistan, Iran, Pakistan), serta Golden Peacock (Amerika Selatan).

“Narkoba yang masuk ke Indonesia sebagian besar melalui jalur laut,” ucap Tantan.

Berdasarkan World Drug Report 2023, prevalensi penyalahguna narkoba secara global mencapai 5,8 persen atau sebanyak 296 juta orang.

Di tingkat nasional, survei BNN tahun 2023 menunjukkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebesar 1,73 persen (3,3 juta orang berusia 15-64 tahun), dengan mayoritas berasal dari usia produktif 15-49 tahun.

Tantan juga menyoroti Indonesia bukan hanya menjadi wilayah potensial untuk pemasaran narkoba, melainkan turut dijadikan tempat produksi oleh sindikat narkoba, yang terbukti dengan terungkapnya beberapa kasus clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika di Bali, Jawa Barat, dan Banten.

Dia mengatakan bahwa tantangan lain datang dari Narkotika Jenis Baru alias New Psychoactive Substances (NPS) yang berkembang pesat. Saat ini, 1.247 zat NPS telah ditemukan di dunia dan sebanyak 172 NPS teridentifikasi di Tanah Air.

Tantan menegaskan BNN sebagai institusi utama memberantas narkotika terus melakukan berbagai upaya dalam bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemulihan penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi, dan pemberantasan.

Namun demikian, dirinya menekankan penanggulangan masalah narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan dukungan dan peran serta dari semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media.

Adapun penandatanganan PKS dengan BSI merupakan tindak lanjut kedua dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom dan Direktur Utama BSI periode 2020-2024 Hery Gunardi pada 10 Juli 2024.

Penandatanganan PKS tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BNN dan BSI dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari narkoba).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BNN kepada BSI. Bank syariah terbesar di Indonesia itu berkomitmen untuk terus mendukung upaya penanganan kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Dukungan tersebut, kata dia, diwujudkan melalui pemanfaatan data dan informasi, produk, dan layanan jasa perbankan dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta dukungan layanan perbankan syariah bagi para pegawai BNN di wilayah.

Anton juga menjelaskan BSI telah menjalin kerja sama dengan BNN terkait pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan dana giro untuk satu satuan kerja (satker) di BNN dan 13 satker BNN Provinsi, serta portofolio payroll (penggajian) untuk 970 rekening dan penyaluran pembiayaan kepada 479 rekening pegawai BNN.

Ia juga memaparkan kinerja positif BSI, dengan pertumbuhan aset sebesar 12,01 persen pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024 (year-on-year/yoy) dan pertumbuhan laba 10,05 persen (yoy).

BSI menawarkan tiga fokus pertumbuhan, yakni hubungan finansial berdasarkan prinsip syariah, hubungan spiritual melalui pengelolaan dana haji dan umroh, serta hubungan sosial melalui pengelolaan zakat. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version