100 Tahun Tanah Adat Dikuasai PT Lonsum, Masyarakat Minta Pembebasan Lahan

  • Bagikan

BULUKUMBA, BACAPESAN.COM- 100 tahun lebih tanah adat di kuasai PT London Sumatera (Lonsum), masyarakat adat Kajang Bulukumba kini menolak diam.

Upaya menolak ‘penguasaan’ tanah adat tersebut sebenarnya telah dilakukan puluhan tahun silam namun hasilnya nihil. Bahkan di tahun 1991 masyarakat adat dan Lonsum berseteru.

“PT Lonsum masuk ke Bulukumba pada tahun 1919 dan di tahun 1999 terjadi konflik. Kami ini generasi ke 2, awalnya orang tua kami yang berjuang namun sampai sekarang tidak ada hasil. Selain di gusur, untuk mempertahankan tanah adat tersebut kami bahkan di tembak dan di penjara,” ujar perwakilan Masyarakat adat Kajang, Ruslan dalam jumpa persnya Kamis (3/3)

Namun berkat upaya keras masyarakat adat di bantu pemerintah, di tahun 2015 pemerintah daerah kemudian mengeluarkan perda no 9 tahun 2015 yang isinya terkait pengelolaan tanah adat.

Dari perda tersebut aturan baru di buat, kepengurusan tanah adat sepenuhnya di tangan masyarakat adat, PT Lonsum hanya bisa mengelola tanah adat tersebut hingga Desember 2023 mendatang.

Namun meski masa penggunaan tanah adat sisa setahun lebih, PT Lonsum terus melakukan peremajaan tanaman karet yng membawa kekhawatiran bagi masyarakat adat.

Atas hal tersebut, masyarakat adat lantas meminta pendampingan hukum oleh firma hukum Muhammad Nur.

“Kami tim kuasa hukum telah menyurati PT Lonsum, Bupati Bulukumba, BPN, Kepolisian, Kapolda, Mabes, DPR, bahkan Gubernur. Kami sudah melakukan segala upaya tetapi tidak ada itikad baik untuk membalas surat kami. Kecurigaan kamu jangan sampai ada kong kalikong PT Lonsum dengan pemerintah terkait sehingga tanah adat kembali di tangan PT Lonsum,” Pungkas Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang, Muhammad Nur.

Atas hal tersebut, Nur mengungkapkan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum merujuk pdan perda yang belaku.

“Ada 28 pasal yg menjelaskan hak wilayah dan kepemilikan terhadap tanah adat. Saya meyakini presiden tidak akan tutup mata terhadap permasalahan yang di alami masyarakat adat bulukumba dan telah berlangsung cukup lama. Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan peremajaan dan perusakan dengang alasan apapun di tanah adat tersebut,” tutupnya. (*)

  • Bagikan