Lalu mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan keimigrasian.
Menkumham, Prof Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD RI Tahun 1945.
“Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik”, ungkapnya.
Lebih jauh, Prof. Yasonna menjelaskan sejak awal pandemi hingga saat ini, Imigrasi berusaha untuk menarik sebanyak-banyaknya orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan berbagai kemudahan keimigrasian.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian, Imigrasi telah menorehkan capaian-capain kinerja yang membanggakan. Tahun 2021, jumlah total kedatangan warga negara asing pemegang Visa Kru Kapal sebanyak 234.712, Visa Kunjungan sebanyak 101.361, Visa Kru Pesawat sebanyak 46.677, Visa Tinggal Terbatas sebanyak 22.184 dan lainnya sebanyak 62.782.
Sedangkan jumlah total kedatangan warga negara asing pada tahun 2022 pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebanyak 1.016.995, Bebas Visa Kunjungan sebanyak 418.200, Visa Kru Kapal Laut sebanyak 179.821, Visa Kunjungan sebanyak 157.591, Visa Tinggal Terbatas sebanyak 35.631, APEC Business Travel Card sebanyak 14.144, Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan sebanyak 130 dan lainnya sebanyak 124.614.
Kemudian pada tahun 2021, warga negara asing yang melintas masuk didominasi oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 210.978 orang, dan pada tahun 2022, warga negara asing yang melintas masuk didominasi oleh warga negara Australia sebanyak 216.708 orang.