Meski Tuai Kontroversi, DPRD Makassar Siap Perdakan Zakat Potongan Gaji ASN 2,5 Persen

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – DPRD Kota Makassar siap memperdakan zakat profesi dari potongan gaji ASN muslim sebesar 2,5 persen di Kota Makassar. Meski saat ini menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D Andi Hadi Ibrahim Baso saat memimpin RDP dengan Dinas Pendidikan dan Baznas Kota Makassar, Kamis, 26 Januari 2023.

“Lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perda-kan zakat di kota Makassar,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar itu.

Meski Andi Hadi mengakui ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan potongan zakat profesi tersebut. Dengan berbagai alasan, seperti belum dilakukan sosialisasi.

“Ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahului sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin bahwa sejak awal sudah mengetahui siapa di balik yang mempermasalah kebijakan itu.

Bahkan menurut dia, pihak yang mempermasalahkan kebijakan itu melakukan provokasi terhadap guru-guru ASN.

Meski begitu, mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar itu membantah jika pemotongan 2,5 persen gaji ASN tidak dilakukan sosialisasi sebelumnya.

“Pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain,” jelas Muhyiddin.

Pria kelahiran Cenrana, yang juga mantan Sekretaris Perpustakaan Makassar itu menegaskan apa yang dilakukannya bersama BAZNAS memiliki dasar hukum. Baik dari perundang-undangan maupun dari segi agama.

“Malah, kebanyakan guru muslim (SD-SMP) telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga,” ungkapnya.

Misalnya, lanjut Munyiddin, jika ada guru yang ingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi anak anak di sekolah masing masing Rp1,8 juta.

Kemudian, Ketua Baznas Makassar HM Ashar Tamanggong, pihaknya mengatakan tidak akan menutup komunikasi jika ada yang ingin mempermasalahkan zakat profesi dari pemotongan gaji ASN.

“Kita sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS,” jelasnya.

Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011).

“Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS,” sebutnya.

Apalagi, kata Kandidat Doktor UMI ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi pada 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003.

“Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Tetapi, mengapa masih ada kelompk tertentu di kalangan Islam sendiri masih mempertentangkannya?” kata dia.

Zakat profesi dalam fatwa tersebut lanjut Tamanggong, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

“Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi D yang hadir RDP Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota Hj. Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan salah seroang anggota komisi D lainnya.

Sementara dari BAZNAS, hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa. (*)

  • Bagikan