Karyawan J&T Ditetapkan Tersangka Setelah Mencuri Paket Pelanggan

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Parepar, mengamankan lelaki RL (28), karyawan salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi setelah terbukti mencuri sejumlah paket berisi sejumlah smartphone hingga flashdisk, dari gudang jasa ekpedisi tersebut.

“Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen,” ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin, Senin (12/6/2023) di media centre Polres Parepare.

Amin mengatakan, selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. “Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kara Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortit, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Dan aksi pelaku terekam CCTV.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan ditumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih, mencuri karena terdesak ekonomi,” paparnya.

Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi, mencapai Rp13 juta.

“Setidaknya, ada sepuluh saksi yang sudah kita ambil keterangnnya, baik dari pihak ekspedisi maupun dari konsumen yang menjadi korban. Dan seluruh barang bukti telah kita tarik kembali dari warga yang membeli dari pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, tambah Amin, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(***)

  • Bagikan