Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Mahasiswa Unismuh beri Pemahaman Narkoba ke Tahanan Rutan Makassar

  • Bagikan
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Mahasiswa Unismuh Foto Bersama

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) memberi pemahaman terkait Narkoba pada tahanan di Rutan Kelas I Makassar.

Kegiatan yang bertemakan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar ini sekaligus memberikan penguatan rohani melalui pendekatan Muhammadiyah.

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Merlyanti Anwar, memberikan pemahaman mengenai pengertian, tingkatan golongan narkotika dan juga dampak dari penggunaan narkotika.

Merlyanti Anwar menjelaskan, definisi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam penjelasannya bahaya Narkotika terhadap kesehatan dan berdampak hukum apapila melakggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika,” jelas Merlin.

Adapun macam-macam sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dijelaskan oleh Penyuluh Hukum Pertama Devita Ayu Maharani.

“Sanksi pidana penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Narkotika mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba bagi seseorang yang memiliki, memproduksi, mengedarkan, pemakai, kurir, dan lain sebagainya. Sanski pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I diatur dalam Pasal 111-115 UU Nomor 35 Tahun 2009”, ucap Devita.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan penguatan rohani juga disampaikan oleh Adrian, S.Pd selaku Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar.

“Islam pada maknanya yang hakiki adalah jalan keselamatan, kedamaian, dan ketenangan hidup secara lahir dan batin. Islam juga bermakna mengangkat, maksudnya adl mengangkat derajat kehidupan manusia pada kehidupan yg bermartabat dan mulia,” ujar Adrian.

Pelaksanaan Kegiatan ini sejalan Dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak Untuk mencegah memerangi Masuknya Narkoba dalam Lapas Dan Rutan

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar dan para narasumber. (Hikmah/B)

  • Bagikan