Untuk Kedua Kalinya, Kejati Sulsel Periksa Bekas Bupati Takalar Syamsari Kitta

  • Bagikan
Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, meskipun di kasus ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar terbaru, Penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa mantan Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta (SK). Dia diperiksa di Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (1/8/2023) siang.

Sekedar diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, Syamsari Kitta juga pernah diperiksa sekitar Mei 2023.

Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar itupun dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

“Iya, hari ini (Selasa) penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (Syamsari Kitta). Dia diperiksa dalam status sebagai saksi,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi via telepon Rakyat Sulsel.

Soetarmi menerangkan, pemeriksaan Syamsari Kitta dilakukan guna kelengkapan berkas Faisal Sahing yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut Takalar.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Sekwan) itu, merupakan tersangka keenam dari kasus ini.

“Pemeriksaan ini (Syamsari Kitta) untuk pemberkasan Sekwan (Faisal Sahing) kemarin,” terangnya.

Begitu juga saat ditanyai terkait nama Syamsari Kitta dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar yang sempat disebut terdakwa Gazali Mahmud di muka persidangan, bahwa keduanya punya andil dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan semuanya perlu dibuktikan.

“Kan merek sebut, jadi butuh dibuktikan dulu, bukti pendukungnya apa. Kita bisa disuruh, tapi kalau tidak bisa dibuktikan apa perbuatannya, bagaimana caranya ini menyuruh, sejauh mana tekanan menyuruhnya, siapa yang dengar, apa buktinya secara tertulis dan sebagainya. Makanya kita perlu dalami dulu,” sebutnya.

Dengan tegas, Soetarmi menyampaikan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan tegak lurus mengusut dan menyelesaikan sejumlah kasus-kasus yang sedang ditanganinya.

Namun dalam proses itu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tentunya sudah berdasarkan pada bukti yang cukup, sebagai yang diatur dalam undang-undang.

“Kita tegak lurus sepanjang buktinya ada, minimal dua alat bukti, kita tegak lurus. Pak Kajati tegas, dua alat bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka maju. Kecuali ragu, jagan dulu, artinya alat buktinya belum jelas kita juga takut nanti orang terzolimi,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gazali Mahmud beberkan ada peran Sekda Takalar di kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (31/7/2023) sore. Di mana, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar itu didudukkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya di muka sidang, Gazali Mahmud membeberkan sejumlah fakta, salah satunya mengenai perintah Sekda Takalar yang bernada perintah untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut adanya penurun harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.

“Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini,” ujar Gazali Mahmud di dalam sidang.

Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan mengingat dirinya mendapat perintah dari atasan.

“Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani,” sebutnya.

Saat Gazali Mahmud kembali dicecar pertanyaan JPU mengenai siapa yang perintahkan untuk dilakukannya penurunan harga tambang pasir laut Takalar terhadap PT. Alefu Karya Makmur, dia menyebut Bupati melalui Sekda.

“Penurunan dari harga Rp10.000 menjadi Rp7,500 itu siapa yang perintahkan,” tanya JPU.

“Penyampaian kepala bidang ke saya (ke Gazali Mahmud), ini permintaan dari bapak Bupati melalui Sekda. Disampaikan kepala bidang ke saya,” jawab Gazali Mahmud.

Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyampaikan bahwa dalam penurunan harga jual tambang pasir laut sempat dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Takalar.

“Iya. Di dalam rapat itu disampaikan, di pimpin langsung oleh pak Sekda, kalau saya tidak salah ingat. Lalu saya, kepala bagian hukum, kepala inspektorat, kepala bidang, dan ada beberapa orang staf. Kalau tidak salah yang tadan tangani di berita acara ada 7 atau 8 orang,” bebernya.

Lebih jauh, Gazali Mahmud membeberkan, salah satu pertimbangannya menandatangani nota pertimbangan dikarenakan proyek yang dikerjakan oleh PT. Alefu Karya Makmur adalah salah satu proyek strategis nasional.

“Inti dari nota pertimbangan yang saya tanda tangi itu, pertama berdasarkan dengan ini adalah proyek nasional di Sulsel,” pungkasnya. (*/Raksul)

  • Bagikan