Pemkot Makassar Diminta Segera Tentukan Lokasi PSEL

  • Bagikan
Ilustrasi. PSEL di Tamalanrea Makassar.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta segera menentukan lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar.

Ketua NGO Concern and Transfarency (ConTRa) Sulsel, Yacoeb AR mengatakan pihaknya mendukung penuh Pemkot Makassar menentukan lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Termasuk penentuan pemenang hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) PSEL Kota Makassar.

“Tidak boleh berlarut-larut, karena semakin lama diumumkan, maka ditakutkan semakin banyak aksi warga yang menolak PSEL,” kata Yacoeb AR, Senin (7/8).

Ia juga mendesak Pemkot Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, tidak boleh terpengaruh intervensi oknum warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala yang melakukan aksi terkait pembangunan PSEL.

“Dan, saya yakin Pak Wali dalam mengambil keputusan tidak akan terpengaruh dengan intervensi warga,” ujarnya.

Yacoeb mengatakan, investasi seperti PSEL harus segera jalan, tidak boleh diperlambat. Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan investasi di Kota Makassar.

“Bagaimana investor masuk, kalau belum apa-apa sudah mendapatkan penolakan dan didemo,” jelasnya.

Tamalanrea Layak Jadi Lokasi PSEL

Salah satu lokasi yang akan menjadi pembangunan PSEL di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

SIH-SUS-GPI Consortium sendiri sebagai salah satu calon mitra KSPI PSEL Makassar telah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSEL Makassar yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Yaitu, dengan menyediakan lokasi di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Termasuk menyediakan investasi.

“Kami dari pihak SIH-SUS-GPI Consortium telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar. Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial,” jelas perwalikan SIH-SUS-GPI Consortium, Jumat (4/8/2023).

“Intinya kami SIH-SUS-GPI Consortium siap jaga kepercayaan dari Pemkot Makassar jika pada akhirnya kami yang ditetapkan mengerjalan PSEL Makassar ini,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, mengatakan, pembangunan PSEL Makassar akan merujuk kepada RTRW Makassar.

“Namanya saja Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, jadi pembangunan itu merujuk kepada Perda (Peraturan Daerah) RTRW Makassar. Termasuk dalam penentuan lokasi PSEL akan merujuk RTRW Makassar,” katanya.

Ferdi Mochtar menjelaskan, pihaknya senantiasa mendukung penuh peraturan daerah terkait tata ruang industri di Kota Makassar.

“Kita harus mendukung Perda RTRW Makassar yang sudah ada. Termasuk juga mendukung penuh arah kebijakan Pak Wali Kota Makassar,” terangnya.

Sementara, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sebelumnya, menegaskan hal serupa, jika pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.

Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini memiliki konsep industri. Dimana, ada pengelolaan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.

“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.

Danny menuturkan, proyek PSEL yang akan dibangun bukan merupakan tempat sampah melainkan industri sampah dari tata ruang.

“PSEL itu bukan tempat sampah, itu industri sampah. Dari tata ruang industri itu Tamalanrea,” jelasnya.

Wali Kota Makassar dua periode ini, menjelaskan, area PSEL nantinya tidak berada di pemukiman warga melainkan di sekitar Kawasan Industri (KIMA) Makassar.

“Bukan Tamalanrea yang ada permukimannya, Tamalanrea sekitar KIMA,” terangnya.

Manggala Terkendala Lahan

Sementara, lokasi lainnya yang disiapkan adalah di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Sejauh ini, lokasi ini masih terkendala lahan, karena belum dilakukan pembebasan lahan. Bahkan, tidak mencukupi luas lahan sebesar 5 hektare yang menjadi ketentuan.

“Informasi yang kami terima, untuk lokasi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala itu, belum dibebaskan,” kata Yacoeb AR, Ketua NGO Concern and Transfarency (ConTRa) Sulsel.

“Kami yakin Pemkot Makassar lebih tahu mana layak, mana tidak, baik dari segi penyediaan lokasi maupun nilai investasi,” terangnya. (*)

  • Bagikan