Kejaksaan Negeri Kota Parepare Komitmen Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Sebagai upaya optimalisasi dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Parepare, BPJS Kesehatan Cabang Parepare jalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Parepare.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Kamis (10/08). Ia menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.

“Kunjungan kami kali ini dalam rangka silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parepare sekaligus menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Parepare,” ungkapnya.

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare ini dilaksanakan secara rutin setiap enam bulan sekali. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerjanya pada Program JKN.

“Kegiatan forum ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan, bukan hanya membangun kemitraan tapi juga menguatkan hubungan kerjasama strategis bersama instansi penegakan kepatuhan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Parepare dan pengawas ketenagakerjaan,” tambah Andi Rismaniswati.

Andi Rismaniswati juga menyampaian bahwa masih terdapat badan usaha di Kota Parepare yang belum bersedia mendaftarkan pekerjanya menjadi Peserta JKN. Penegakkan kepatuhan badan usaha dapat dilaksanakan melalui fungsi pengawasan kepatuhan yang merupakan aktivitas untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.

“Sampai saat ini masih ada satu badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN, bahkan sama sekali belum pernah melakukan registrasi padahal sering kami kunjungi. Bukan hanya itu, masih terdapat juga beberapa badan usaha yang menunggak dan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edi Dikdaya memberikan dukungan serta apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam penegakan kepatuhan badan usaha dalam memberikan data secara lengkap dan benar serta kepatuhan dalam pembayaran iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Kami siap melakukan tindak lanjut dalam hal menegakkan kepatuhan badan usaha demi suksesnya Program JKN. Kami juga sudah membahas terkait isu-isu yang berkembang saat ini dan akan disampaikan pada kegiatan forum nanti”, tutur Edi.

Edi menambahkan, pihaknya akan memastikan badan usaha yang belum patuh segera mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta JKN sesuai dengan data yang sebenarnya dan taat membayar iuran setiap bulannya. Karena ini merupakan hak bagi pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemberi kerja.

“Program JKN ini sangat penting untuk dimiliki bagi setiap pekerja dan akan berdampak pada keluarganya. Kalau dilihat besaran tunggakan badan usaha ini tidak sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan saat sakit nanti,” tambahnya.

Sejalan dengan Edi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adrianus Y Tomana yang mendampingi Kajari saat itu juga menyampaikan bahwa badan usaha yang belum patuh ini sudah mereka kunjungi bersama dengan petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan.

“Badan usaha ini sebenarnya sudah pernah kami kunjungi dan kami lakukan pemanggilan, akan tetapi yang bersangkutan masih belum bersedia hingga saat ini,” jelasnya.

Adrianus mengharapkan di kegiatan forum nanti, seluruh anggota dapat bekerja sama dan mencari solusi guna memberikan pemahaman dan menegakkan kepatuhan badan usaha dalam mendukung penyelenggaran Program JKN.(***)

  • Bagikan