Sengketa Pemilu, Komisioner KPU Pasangkayu Tak Hadir Mediasi

  • Bagikan
Mediasi Sengketa Pemilu di Bawaslu Sulbar

PASANGKAYU, BACAPESAN.COM – Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Nomor register 001/PS.REG/76.7605/VIII/2023 masuk tahap mediasi di Bawaslu Sulbar.

Namun, termohon dalam hal ini KPU Pasangkayu tak hadir tanpa alasan jelas, Rabu (23/8). Padahal, masih tahap mediasi perdana.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Pasangkayu, Syamsudin, sebagai pihak pemohon sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon (KPU Pasangkayu). Padahal sudah diundang secara patut sehari sebelum dilaksanakannya mediasi. 

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Termohon,  mestinya Termohon mengabaikan hal-hal lain karena hak-hak Pemohon secara hukum jauh lebih penting,” ujar Syamsuddin yang Mantan Wartawan ini.

Mediasi terakhir rencananya akan dilaksanakan besok di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.  Apabila dalam mediasi tidak tercapai kata mufakat maka akan dilanjutkan pada sidang adjudikasi. (Sudirman/A)

  • Bagikan