Operasi Zebra Pallawa 2023 Dimulai Hari Ini, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Polres Parepare menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023 di Jalan Andi Mappatola, depan Markas Komando Polres Parepare Senin (4/9/2023).

Tema pada operasi zebra tahun ini yaitu, menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

Hadir mempin apel gelar pasukan Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, dan menyematkan pita kepada perwakilan petugas sebagai tanda operasi zebra dimulai.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Parepare, AKP Burhanuddin menjelaskan, sasaran operasi ada tujuh target prioritas dan pada intinya operasi zebra itu bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.

Dia juga menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat pada pelaksanaan operasi zebra yang akan digelar hingga tanggal 17 September 2023.

“Kepada masyarakat diharapkan berhati-hati berkendara agar tidak terjadi kecelakaan, begitpun kelengkapan surat-surat berkendara dilengkapi agar tidak terjadi pelanggaran,” imbaunya, didampingi Kasatlantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang.

Untuk personel, lanjut AKP Burhanuddin, diharapkan dapat menjadi contoh di masyarakat dengan melakukan edukasi tertib berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan yang menjadi sasaran utama operasi zebra ini.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi perioritas pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023:

  1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
  4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
  5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
    (***)
  • Bagikan