Operasi Zebra Pallawa 2023 Dimulai, Sasar 7 Pelanggaran Prioritas

  • Bagikan
Personel Polres Pangkep

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Zebra Pallawa-2023 serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang mengangkat tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada petugas gabungan pada apel gelar pasukan di Halaman Mapolres Pangkep, Senin (04/09/2023).

Wakapolres Pangkep, Kompol H. Muh. Thamrin, S.H., yang bertindak selaku pemimpin apel dalam arahannya menyampaikan Ops Zebra Pallawa 2023 merupakan Ops harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Ops Zebra Pallawa-2023 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 sampai 17 September 2023 mendatang. Jadi ini serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.

Sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Ops Zebra Pallaw-2023 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.

Beliau menyebut ada tujuh sasaran prioritas yaitu Pengemudi atau pengendara ranmor yang gunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol).

Kemudian pengemudi ranmor yang tidak gunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak gunakan helm standar nasional, Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik, dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Polres Pangkep melibatkan petugas gabungan yakni TNI (Kodim 1421 Pangkep), petugas Satpol PP serta Dinas Perhubungan.(*)

  • Bagikan