Pemeriksaan Internal Anggota Polri Dalam Rangka Operasi Zebra Pallawa 2023 di Wilayah Polres Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJA.CO.ID – Polres Parepare menggelar Operasi Zebra Pallawa selama 14 hari mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Sebelum melakukan giat operasi zebra, terlebih dahulu para personel dilakukan pemeriksaan yang dipimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, bersama Kasi Propam Polres Parepare Kompol Murwanto, dan Kasat lantas AKP Adnan Leppang.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menyampaikan, giat operasi zebra dimulai dari dalam dengan melakukan pengecekan kepada personel bersama Kasat Lantas dan seluruh para Perwira sehigga dapat memberi contoh kepada masyarakat.

“Kepolisian yang melaksanakan tugas juga harus mengikuti persyaratan operasi zebra khususnya kesiapan perosonel mengemudikan kendaraannya ditambah dengan kesiapan administrasi seperti SIM dan administrasi lainnya,” jelasnya.

AKBP Arman Muis mengharapkan, giat operasi zebra ini dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan mengurangi fatalitas angka kecelakaan khusunya di wilayah Kota Parepare.

Ditambahkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, giat ini juga dilakukan sesuai dengan timeline dan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 guna memastikan bahwa seluruh personil memiliki dokumen resmi yang sah dan lengkap dengan masa berlaku yang masih berlaku serta juga kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan aturan berlalu lintas.

“Melalui giat ini, personel yang menjalankan tugas tidak ada yang menyalahi aturan karena anggota Polri harus memberikan contoh yang benar kepada masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 ini, lanjut AKP Adnan, diharapkan dapat mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Berikut tujuh sasaran prioritas penegakan hukum Operasi Zebra Pallawa 2023:

  1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
  4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
  5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
    (***)
  • Bagikan