Tak Kantongi Ijin PBG, Aktivis Takalar Desak Satpol PP Tertibkan Rumah Kuliner di Kalabbirang

  • Bagikan
Rumah Makan Diduga Tak Kantongi Izin di Takalar

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Banyaknya bangunan di Takalar yang diduga tidak mengantongi mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aktivis Takalar, Yusri Yusra Mahendra geram dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk turun menertibkan bangunan yang tak mengantongi PBG seperti bangunan Rumah Kuliner di Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

“Apabila Satpol PP tak mengindahkan maka kami secepatnya akan melakukan konsolidasi dan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Satpol-PP dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUTPRKP) Takalar,” tegas Yusry Yusra Mahendra, Selasa (3/10).

Yusri Yusra Mahendra juga menambahkan bahwa harusnya memang pemerintah Kabupaten Takalar tegas mengambil sikap dan keputusan dalam menertibkan pembanguan yang tidak mengantongi PBG, sebab ini bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tandas Yusri.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUTPRKP) Takalar, Padli menyampaikan bahwa dia telah mengeluarkan teguran terkait pembangunan Rumah Kuliner di Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang yang tak mengantongi PBG.

“Surat teguran nomor 600/52/ST/DPUTRPKP-TR/VII/2023 yang ditujukan ke pemilik rumah kuliner tersebut. Hanya saja, pemilik rumah kuliner itu tidak mengindahkan surat teguran dari Bidang Tata Ruang DPUTPRKP) Kabupaten Takalar karena sampai sekarang belum mengurus PBG sementara bangunan itu sudah terlihat rampung.

“Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah kuliner sejak 26 juli namun sampai sekarang surat teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemilik usaha,” ungkap salah satu pegawai Tata Ruang DPUTPRKP Takalar, Jumat (29/9).

Bahkan diketahui Bidang Tata ruang juga telah menembuskan surat teguran itu ke Satpol PP Takalar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Takalar. Hanya saja pemilik rumah Kuliner tidak mengindahkan surat teguran tersebut sehingga pembangunan terus berlanjut hingga selesai sampai sekarang.

Sementara istri dari pemilik Rumah Kuliner di Kalabbirang yang enggan di sebutkan namanya enggan komentar. “Kita konfirmasi ke Saparuddin Lallo karena dia itu yang semua mengurus PBG. Dia juga mengakui bahwa sampai sekarang belum pernah melihat PBG tersebut,” ujarnya.

Sedangkan Kasat Satpol PP Takalar, Sirajuddin menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat teguran tersebut. Sehingga sampai ini dia belum menindaki banguan kuliner di Kalabbirang yang belum mengantongi PBG. (*)

  • Bagikan