Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

  • Bagikan
Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel

“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak kemarin, mulai pukul 13.15 Wita,” sebutnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan itu, Soetarmi menuturkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, TA 2021.

Dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, penyidik Kejati Sulsel berhasil mengamankan 27 bundel dokumen, yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Paselloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Paselloreng, dan dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan.

“Termasuk juga peta genangan bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulsel dan penanganan kontrak,” terang Soetarmi.

Sementara penggeledahan di rumah Andi Ahyar, tim Kejati Sulsel berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, satu buah handphone (Hp) milik istri tersangka Andi Ahyar, dan satu buah flashdisk 16 GB milik tersangka Andi Ahyar.

Selanjutnya terhadap dokumen maupun barang bukti yang diamankan itu akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional itu,” terangnya.

Adapun saat ditanyakan mengenai apakah pejabat BPN Provinsi Sulsel bakal ikut diperiksa usai penggeledahan di kantornya, Soetarmi enggan berspekulasi.

“Ini masih agenda penggeladahan dan penyitaan, kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutur Soetarmi.

Begi juga saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang ikut dilakukan di Kantor Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Soetarmi menyampaikan bahwa mengenai penggeledahan tersebut baru akan dirilis pihak sore ini, Rabu (1/11/2023).

“Nanti sore kami kirim rilisnya, tim masih bekerja,” singkatnya.

Terakhir, Soetarmi menyampaikan bahwa Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah memberikan ultimatum agar seluruh saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

“Karena jika hal itu ditemukan, tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pesannya.

Terpisah, pihak BPN Provinsi Sulsel yang turut dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulsel di kantornya belum memberikan respon.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing, Andi Jusman (AJ) selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, dan Jumadi Kadere (JK) selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

  • Bagikan