Muh Sabri Ditangkap Lagi, Sekarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

  • Bagikan
Muh Sabri Kembali Jadi Tersangka. Kali ini Terlibat Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Tamalanrea

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Mantan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muh Sabri ditangkap lagi. Usai terlibat kasus narkoba, sekarang alumni IPDN itu diduga terlibat kasus korupsi.

Muh Sabri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemkot Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Selain Muh Sabri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing Muh Yarman AP selaku mantan Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa selaku mantan Lurah Tamalanrea Jaya, dan Abdullah Syukur Dasman, selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan di kasus ini.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pihaknya setelah tim penyidik Pidsus Kejari Makassar menemukan dua alat bukti yang sah pada penanganan kasus pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) itu.

“Pada hari ini penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Andi Sundari, Jumat (3/11) malam.

Adapun keempat orang yang sudah berstatus tersangka itu langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk dilakukan proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tersangka ini langsung kita tahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” sebutnya.

Lanjut, Andi Sundari mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Perbuatan mereka ini ada yang mark-up harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014 sekitar Rp71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Andi Sundari.

Untuk kronologi kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp 3.500.000.000.

Dimana hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya. Maka selanjutnya Walikota Kota Makassar saat itu yakni saksi Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Bahwa pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dalam hal ini M Sabri sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, Muh Yarman AP selaku Camat Tamalanrea, dan Iskandar Lewa, selaku Lurah Tamalanrea Jaya dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.

“Selain itu pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah,” ungkap Andi Sundari.

Sementara untuk pembebasan lahan sendiri dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp3.499.000.000, (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000, (DPA, Rp. 37.436.743.850), dan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000, (DPA, Rp30.050.400.000,).

Sekedar diketahui, M Sabri sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum, tepatnya kasus narkoba. Dia ditangkap polisi bersama 3 pejabat Pemkot Makassar lainnya pada tahun 2021 lalu. Polisi menangkap M Sabri dengan delik kepemilikan sabu.

Kasus tersebut terungkap saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinisial S ditangkap polisi. S saat itu baru saja membeli sabu di Jalan Andi Pettarani 3, Makassar, Jumat (23/4/2021) malam.

S yang ditangkap saat itu lalu diinterogasi polisi hingga akhirnya mengakui dirinya diminta membeli sabu oleh M Sabri. Uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.

Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar, serta meringkus IM dan MY. Sedangkan Sabri ditangkap terpisah di rumahnya. (*)

  • Bagikan