Kemenkumham Babel Selenggarakan Sosialisasi Pembangunan Integritas

  • Bagikan
Kemenkumham Babel Selenggarakan Sosialisasi Pembangunan Integritas di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (14/11).

PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) 4 Inspektorat Jenderal Kemenkumham sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 15 September 2023 tentang Pembagunan Integritas di lingkungan Kemenkumham kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (14/11).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto menyampaikan, bahwa di jajaran Kemenkumham Babel telah dikukuhkan Duta Integritas guna membangun integritas organisasi.

Harun menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Duta Integritas, yaitu tidak sedang dalam proses hukdis atau tindak pidana, inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi, bertanggungjawab pada setiap tugas yang diberikan, taat dan konsisten terhadap aturan, dapat menjadi role model yang memberi pengaruh positif, serta merupakan Kepala Satuan Kerja yang Satkernya meraih predikat WBK/WBBM 2016-2023.

Di Kanwil Kemenkumham Babel, ada 6 orang yang telah dikukuhkan menjadi Duta Integritas, yaitu Kakanwil (Harun Sulianto), Kadiv Administrasi (Muslim Alibar), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Kanim Pangkalpinang (Alimuddin), Kepala Kanim Tanjungpandan (Rahmad Suharto), serta Kepala LPP Pangkalpinang (Hani Anggraeni).

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu tim Inspektorat Wilayah 4 yang dipimpin oleh Pengendali Teknis (Ichsanudin Eko Saputro), didampingi Ketua Tim Sosialisasi (M. Fahrullah), serta Anggota Tim (Dwi Sumarwanto dan Wahyu Ramanda).

Ichsanudin Eko Saputro mengatakan, Kanwil Babel merupakan satuan kerja yang pertama kali diberikan sosialisai mengenai Kepmenkumham tentang Pembangunan Integritas.

Ichsanudin menjelaskan, Kepmenkumham Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Tunas Integritas di Lingkungan Kemenkumham.

  • Bagikan