Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Usia Enam Tahun

  • Bagikan
ilustrasi penganiayaan

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pria berinisial W (32) warga Desa Buniwangi, Kabupaten Sukabumi, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak berusia enam tahun.

“Penangkapan W ini berawal dari video di media sosial yang kemudian dikembangkan. Dari hasil pengembangan itu kami menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Surade. Terungkap ternyata W merupakan ayah kandung dari anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan dari video berdurasi lima menit itu,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (15/11).

Dari tangan video berdurasi lima detik itu, terlihat korban AR yang masih berusia enam tahun diinjak pada bagian wajah hingga kepalanya oleh tersangka. Di ujung video, W terlihat menendang kepala korban hingga terbentur.

Korban yang menangis dan meminta belas kasihan dari ayahnya juga terlihat memar pada wajahnya. Beberapa foto yang beredar di media sosial menunjukkan bibir korban berdarah dan bengkak.

Menurut Maruly, setelah mendapatkan informasi tentang kasus penganiayaan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi segera bertindak dan menangkap pelaku yang merupakan ayah dari korban.

Berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penganiayaan itu terjadi pada Selasa, (14/11). Aksi keji pelaku direkam oleh akun Facebook Anitta Nitta (Desi Yulianti), istri pelaku yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

“Kami masih menggali motif dibalik tersangka tega menganiaya anak kandungnya itu, diduga kekerasan ini terjadi karena hubungan rumah tangga antara W dengan istrinya tengah bermasalah sehingga anak yang menjadi sasaran kekesalan orang tuanya,” tambahnya.

  • Bagikan