Dalam Rangka Hakordia, Kejari Takalar Lakukan Penyuluhan Hukum

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Daerah, di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Kamis (07/12/2023).

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Daerah, di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Kamis (07/12/2023).

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi mewakili Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, Kasi Pidsus Kejari Takalar, Anggi, Kasi Intel Kejari Takalar, Muhdar dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dinas, dan bagian aset Daerah Pemda Takalar, Kasubsi pada bidang Pidsus Kejari Takalar, para Jaksa Fungsional bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Takalar, Staf Pidsus dan Intelijen Kejari Takalar.

Kajari Takalar, Tenriawaru sekaligus membuka acara dan pengarahan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi.

“Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga. Tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan,” ungkap Tenriawaru.

Tenriawaru menjelaskan bahwa korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.

Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Untuk menutup celah korupsi, pemerintah harus melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel khususnya pemerintah kabupaten takalar. upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa.

  • Bagikan