Dewas KPK Nyatakan 90 Pegawai Bersalah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

  • Bagikan
Ilustrasi KPK

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut

“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan para pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

“Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,” kata Tumpak.

Dia juga menjelaskan sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa. (fajar online)

  • Bagikan