Rugikan Negara Rp217 juta, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan MJ Ke Kejati Sulsel

  • Bagikan
Penyerahan Tersangka MJ oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Ke Kejati Sulsel

MAROS, BACAPESAN.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial MJ.

Bersama bukti tindak pidana, MJ diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kejaksaan Negeri Kejari Maros hari Senin (19/02/2024).

tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Maros, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut dan/ atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.217.450.035,00 (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah).

MJ diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam menjalankan penegakan hukum Law Enforcement bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ untuk melunasi utang pajak tersebut ternyata tidak dipenuhi, sehingga terhadap tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” jelas Kakanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto.

  • Bagikan