Rugikan Negara Rp217 juta, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan MJ Ke Kejati Sulsel

  • Bagikan
Penyerahan Tersangka MJ oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Ke Kejati Sulsel

Menurut Kuswanto, Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara,” Ujarnya

“Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.,” tutupnya. (Hikma)

  • Bagikan