Tak Bayar Denda Tilang, Siap-siap Data Kendaraan Diblokir

  • Bagikan
ilustrasi

Pada penerapan tersebut, kata dia, Polda melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten dan kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel,” terangnya.

Dirincikan Made, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi sejauh ini, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus.

“Pelanggaran lalu lintas ini tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia,” sebut Made.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani menuturkan, konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan.

“Akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi,” kata Gani.

Gani menjelaskan, pada 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian pada 2023 sebanyak 7460.

  • Bagikan