Tak Bayar Denda Tilang, Siap-siap Data Kendaraan Diblokir

  • Bagikan
ilustrasi

Memasuki 2024, kata Gani, kendaraan yang terblokir mengalami peningkatan.

“Ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” tandasnya.

Melihat kesadaran masyarakat pengguna jalan belum sepenuhnya tertanam, Gani kembali mengimbau bagi yang mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.

“Saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE,” Gani menuturkan.

Gani menambahkan, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka kembali blokirnya.

Pemilik kendaraan disebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalulintas dengan dibantu oleh petugas yang ada.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan melanggar lalulintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK.

“Sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak,” bebernya.

Untuk diketahui, merujuk pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalulintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama.

“Segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” kuncinya. (fajar online)

  • Bagikan