Kajati Sulsel Terima Kunjungan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ini yang Dibahas

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja didampingi oleh Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – 17 Februari 2023 bertempat di kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan Jl Urip Sumoharjo Km 4 No. 244, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja didampingi oleh Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas keberhasilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jeneponto yang telah menyidangkan Perkara Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan Terhadap Korban Anak dan atas perjuangan Jaksa Penuntut Umum, maka korban anak telah mendapatkan Restitusi dimana pelaku telah membayar ganti kerugian yang dibebankan kepadanya sebesar Rp4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah.

Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan khususnya Jaksa Irmawati Amir S.H.,M.H dan Jaksa Mustabihul Amir S.H. atas keberhasilannya memperjuangkan hak Restitusi Kepada anak Korban Pelecehan Seksual.

Hukuman kepada Terpidana Abdul Karim. S.Pd., M.Pd Bin Sahid Katti untuk membayar Restitusi telah dikabulkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrath) Nomor : 3400 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Agustus 2022.

Hukuman Restitusi yang berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi di pulau Sulawesi. Olehnya itu, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi selaku pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI mengharapkan agar kasus ini menjadi pertimbangan dan perhatian di daerah lain untuk memperjuangkan Hak setiap Anak yang menjadi korban untuk mendapatkan Restitusi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut baik kedatangan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, dengan menitipkan harapan “agar LPSK lebih memperjuangkan hak-hak korban dengan regulasi yang lebih berpihak kepada korban, harus ada action yang nyata dilakukan oleh LPSK yang bersinergi dengan pemerintah Pusat dan Daerah dimana pemerintah harus care dan peduli dengan korban untuk pemulihan pasca terjadinya kejahataan/kekerasan terhadap korban. Lebih lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan LPSK harus bebenah dengan penguatan kelembagaan dan membangun kolaborasi sinergritas dengan pemerintah Pusat dan Daerah”.

Atas ide berilian Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut disambut baik oleh Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi dan akan kami diajukan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk membesarkan ruang lingkup kewenangan organisasi LPSK dimasa yang akan datang. (*)

  • Bagikan