Jumlah SPT Pajak di Triwulan I 2023 meningkat 8,1 Persen

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara merampungkan 630.012 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi.

Jumlah SPT di periode Januari hingga Maret ini mengalami peningkatan sebesar
8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yang hanya sebesar 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan.

Jika dirupiahkan, pungutan pajak sebesar 3,67 Triliun atau 20,5 persen dari target penerimaan 2023 yang sebesar 17,9 Triliun. Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29 persen dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17 persen.

Kepala Kanwil Djp Sulselbartra, Arridel Mindra menyampaikan, dari keseluruhan jumlah penerimaan pajak, 98 persen telah disampaikan secara eletronik yang berarti masyarakat mulai melek digital dan memanfaatkan layanan online yang di hadirkan kantor pajak.

“Apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan atau 98 persen dari total SPT Tahunan menyampaikan SPT secara elektronik mengalami pertumbuhan 10,3 persen dari periode yang sama tahun 2022 dan sebanyak 13.249 SPT Tahunan atau 2 persen dari total SPT Tahunanyang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6 persen dari periode yang sama tahun 2022,” ucap Arridel dalam jumpa persnya, Rabu (5/4/2023).

Lebih jauh, Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29 persen yang sangat baik ini salah satunya ditopang oleh penerimaan PPh sebesar Rp1,93 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp8,89 Triliun, PBBP5L sebesar Rp269 Miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp244 Miliar.

Selain itu, pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara juga ikut mempengaruhi. Pertumbuhan penerimaan Sektor Perdagangan tumbuh positif sebesar 22 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19

Untuk sektor Administrasi Pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke Sektor Administrasi Pemerintahan

Disamping itu, kinerja Sektor Pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Selanjutnya, untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia maka diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022.

“Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP). Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 733 ribu yang belum padan. Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.,” terang Arridel. (*)

  • Bagikan