Pencairan Gaji ke-13 ASN Lingkup Pemprov Sulsel Tunggu Gubernur

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum dapat memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Itu, masih menunggu perintah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kabid Perbendaharaan BKAD Sulsel, Suryaningsih mengatakan untuk rencana pencairannya itu masih menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini gubernur.

“Untuk pencairannya itu sesuai arahan pimpinan (Gubernur Sulsel,red),” kata Suryaningsih, Kamis (8/6).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk Gaji ke-13 besarannya sama dengan THR tahun sebelumnya. Di mana diketahui, anggaran THR tahun 2022 kemarin mencapai Rp119 miliar. Belum lagi, bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai lebih Rp6 miliar. Sehingga totalnya sekitar Rp244 miliar.

Lanjut, Suryaningsih mengatakan untuk besaran anggaran gaji ke-13 tahun ini dirinya belum bisa memberikan angka yang pasti dan secara rinci.

“Saya tidak bisa kasihki angka pasti. Angka pasti belum bisa. Gambarannya sama dengan gaji bulanan. Kecuali dengan tunjangan dan TPP, yah,” jelasnya.

Ia mengutarakan, setiap ASN pemprov dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat ini tanpa terkecuali.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. (*)

  • Bagikan