Hingga Agustus 2023, DJP Sulselbartra Catat Penerimaan Pajak Hingga Rp8,1 Triliun

  • Bagikan
Gelaran bertajuk Penguatan Local Taxing Power untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah dan Akselerasi Penyaluran Transfer Ke Daerah.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Utara (Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak di Sulsel sebesar Rp8,1 Triliun hingga Agustus 2023.

Angka ini menembus 65,50 persen dari target capaian selama tahun 2023 yakni
Rp12,83 Triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari sumbangsih pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 27,2 persen, dengan realisasi sebesar Rp3,25 Triliun dari target Rp5,81 Triliun.

“Pertumbuhan PPN tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” ucap Arridel pasca gelaran bertajuk Penguatan Local Taxing Power untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah dan Akselerasi Penyaluran Transfer Ke Daerah.

Selain PPN, PPH juga mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (Upah dan Gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan utamanya Perbankan.

“Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan,” jelasnya.

“Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –63,0 persen, dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tambahnya.

Guna mengapresiasi masyarakat wajib pajak, Kanwil DJP Sulselbartra juga meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 9PSA) Merdeka 78 dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Arridel menjelaskan, program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

“Program ini mulai berlaku dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar,” tutupnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan