Selain Dianggap ‘Tumbal’ Putusannya Dinilai Sebagai Catatan Kelam Sejarah MK

  • Bagikan
Anwar Usman

SURABAYA, BACAPESAN.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyimpulkan bahwa Ketua MK Anwar Usman dalam kapasitasnya sebagai hakim terlapor terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran itu tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia (Pertinasia) Prof Dr Mulyanto Nugroho menyebut keputusan MKMK memberikan sanksi kepada Anwar Usman menjadi catatan kelam sejarah putusan MK.

“Putusan MKMK tidak akan memengaruhi keberlakuan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Prof Nugroho tertulis, Rabu (15/11).

Menurutnya, setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.


Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Keputusan tersebut menjadi pengalaman yang berharga bagi hakim konstitusi untuk terus mempertahankan sikap netralitas,” katanya.

  • Bagikan