Bawaslu Makassar Minta Parpol dan Caleg Turunkan Sendiri Baliho di Zona Terlarang

  • Bagikan
Baliho caleg di zona Hijau di Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari Caleg di Kota Makassar masih memenuhi zona terlarang dari KPU. Seperti pantauan di Jalan Pettarani.

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya akan menempuh jalur persuasif terkait baliho tersebut. Tidak langsung menurunkan paksa.

Dede berharap kesadaran para caleg maupun parpol untuk menurunkan sendiri baliho atau spanduknya yang masuk 12 zona terlarang dari KPU.

“Saya belum mau bicara turunkan paksa saya masih mau tempuh upaya persuasif, biar mereka dahulu yang secara sukarela menurunkannya,”kata Dede, Jumat(1/12/2023).

Kata Dede, dirinya sudah memerintahkan ke seluruh panwascam di 12 zona terlarang KPU agar berkoordinasi kepada caleg maupun parpol terkait pelanggaran tersebut.

“Saya sudah suruh semua panwascam yang masuk wilayah di 12 ruas jalan itu identifikasi dan catat caleg dan partai spanduk dan baliho yang masih berada di ruas jalan itu. Baru kami akan koordinasi dengan partai untuk secara sukarela menurunkannya. Baru sudah kuhubungi panwascamku ini, catat berapa jumlahnya, berapa yang melanggar.

bukan hanya itu, Dede mengungkapkan akan menyurati parpol terkait pelanggaran yang terjadi.

“Saya juga sudah koordinasi dengan Bapenda mereka juga tetap akan turun karena melanggar perwalinya,”pungkasnya.

Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:

Jalan Jenderal Sudirman;

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Penghibur;

Jalan Haji Bau;

Jalan Somba Opu;

Jalan Pasar Ikan;

Jalan Ujung Pandang;

Jalan Balai Kota;

Jalan Gunung Bawakaraeng;

Jalan Dr Sam Ratulangi;

Jalan Urip Sumoharjo;

Jalan AP Pettarani.

(fajar online)

  • Bagikan