Alasan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PPPK Tertunda, Ternyata…

  • Bagikan
MenPAN-RB Azwar Anas

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) masih pada tahap menyusun rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Diketahui, PP Manajemen ASN itu yang nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Termasuk kategorisasi jenis honorer, untuk menentukan siapa saja non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan yang mana akan dialihkan jadi PPPK Part Time.

Terkait dengan penyelesaian tenaga non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait solusi penataannya.

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Menteri Anas menjelaskan, sebenarnya sejak tahun 2005 hingga 2014 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PNS.
Lebih lanjut dikatakan bahwa rekrutmen CASN 2024 menyasar 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodir, yang di dalamnya termasuk sisa honorer K2 dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.

Menteri Anas berharap dalam waktu dekat ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Beberapa alternatif solusi sudah disampaikan kepada Presiden,” kata Azwar Anas seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/12)

Dari pernyataan Menteri Anas tersebut, berarti belum ada mekanisme yang sudah pasti terkait pengangkatan honorer jadi PPPK. Masih berupa “beberapa alternatif solusi”, sebagaimana kalimat Mas Anas di atas.

  • Bagikan