Bawaslu Pangkep Proses Dugaan Politik Uang, Oknum Caleg Terancam didiskualifikasi.

  • Bagikan
Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata.

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Pangkep temukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta pemilu di kabupaten Pangkep.

Dari data yang masuk di meja Bawaslu Pangkep, 3 Pelanggaran yang berpotensi melanggaran pemilu tersebut dilakukan oleh 2 oknum kepala desa dan 1 oknum calon legislatif dan sudah sampai di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Terkait pelanggaran yang dilakukan oknum caleg, Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Yulianto Ardiwinata, menyebut jika saat ini masih berproses dan terancam didiskualifikasi.

“Bawaslu telah melakukan penyelidikan, ada beberapa temuan fakta di lapangan, dan telah kita serahkan ke Gakumdu. Tapi nanti kami sampaikan putusannya dan kalau terbukti bisa didiskualifikasi,” beber Yulianto Ardiwinata, Senin (29/01/2024).

Lebih jauh dikatakan jika dugaan politik uang yang dilakukan oknum caleg tersebut, merupakan temuan dari Panwas kecamatan Labakkang.

“Temuan dugaan pelanggaran ini di tingkat kecamatan Labakkang, Dimana oknum Caleg diduga melakukan politik uang saat berkampanye,” tambah pria yang akrab disapa Nata tersebut.

Bawaslu Pangkep sendiri membuka ruang selebar lebarnya kepada masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu, Bawaslu berharap pengawasan partisipatif di kabupaten Pangkep betul betul berjalan efektif, untuk menciptakan pemilu berintegritas. (atho)

  • Bagikan