KPU Tetapkan Jadwal PSU di Kota Parepare, pada 21 Februari 2024

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.

PSU itu, bakal berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 yang berada di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Rabu, 21 Februari 2024.

Hal ini, berdasarkan hasil penelitian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentang saran perbaikan.

Dikarenakan, adanya tiga orang warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau berdomisili di luar Parepare.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto membenarkan PSU itu. Menurutnya, PSU untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2023. “Hari itu juga logistik pemilu di kirim,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan, PSU ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi di salah satu TPS di Lumpue. Sebab kata dia, apapun keputusan yang direkomendasikan Bawaslu, akan ditindaklanjuti dengan harapan pelaksanaan PSU berjalan lancar.

“Pada prinsipnya, kami tidak mencari siapa yang salah. Ini menjadi pelajaran buat kami, agar ke depan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar, sehingga PSU tidak lagi terjadi,” jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan surat rekomendasi itu, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, kata dia, terkait pelaksanaannya, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 200-an calon pemilih yang tercatat di TPS 2, untuk kembali menyalurkan hak suaranya.

“Dan kami juga memohon pada semua petugas KPPS di TPS 2, agar membantu pelaksanaan PSU. Kita berharap PSU berjalan lancar, dan Parepare aman,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun menjelaskan, PSU ini berdasarkan hasil penelitian PTPS yang teruskan kepada KPPS mengenai saran perbaikan.

“Menurut, undang-undang ada yang tidak bersyarat memilih di salah satu TPS. Dengan hasil penelitian, pengawas TPS dia ber-KTP tidak berdomisili Parepare,” katanya.

Dia mengungkapkan, untuk warga yang berdomisili di luar, bisa memilih di Parepare, namun harus berdasarkan aturan PKPU.

“Sebenarnya boleh, tapi syaratnya-kan menurut peraturan KPU itu sendiri dia (tiga orang) harus mempunyai hak pindah memilih,” tandasnya. (rud)

  • Bagikan