100 Hari Tersangka, Firli Bahuri Masih Bebas dari Penahanan

  • Bagikan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Laporan kepada Kapolri itu didasari lantaran berkas Firli tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alih-alih tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Untuk ditanya soal kendala di lapangan. Lalu, perintahkan segera menuntaskan perkaranya,” katanya.

Di luar itu, dorongan agar Firli segera ditahan adalah soal kepastian hukum di mata publik. Jangan sampai kasus ini menjadi cibiran di kalangan masyarakat, lantaran tersangkanya pejabat tinggi, lalu perkaranya dibiarkan menggantung tanpa ada kepastian hukum.

“Penangkapan dan penahanan Firli secara cepat akan menangkis prasangka publik,” paparnya.

Kurnia menjabarkan, selama beberapa pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Firli juga sering tak tertib. Dia tercatat, beberapa kali mangkir. Terakhir, publik bisa melihat sendiri, saat pemanggilan keenam pada Senin (26/2). Artinya, yang bersangkutan tak kooperatif.

Eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang juga termasuk yang gerah perihal tak kunjung ditahannya Firli. Sebab, secara kasus, eks Ketua KPK itu tak sekali ini berulah. Dia beberapa kali dijatuhi sanksi etik saat menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

  • Bagikan