100 Hari Tersangka, Firli Bahuri Masih Bebas dari Penahanan

  • Bagikan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Keadilan memang kerap harus dipertanyakan. Terutama soal penegakan hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November lalu.

Tepat 1 Maret, Firli sudah ditetapkan tersangka selama 100 hari. Namun, hingga kemarin dia masih melenggang bebas tanpa ditahan.

Firli terseret atas dugaan pemerasan yang dilakukannya pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan sangkaan melakukan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nominal Rp7,4 miliar.

Lambatnya proses hukum itu mendapat kecamatan dari koalisi masyarakat anti korupsi. Mereka menilai, Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu.

“Makanya besok (hari ini,Red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk berikan surat kepada Kapolri,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurna Ramadhana kepada Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.

  • Bagikan