BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan 100 Paket Bantuan Perlengkapan Jenazah di Masjid Tua Wapauwe

  • Bagikan
BPJS ketenagakerjaan melalui Yayasan Al Magfirah melakukan penyerahan bantuan 100 paket perlengkapan pelaksanaan Jenazah kepada Masjid Tua Wapauwe Desa Kaitetu, Maluku.

MALUKU, BACAPESAN.COM – BPJS ketenagakerjaan melalui Yayasan Al Magfirah melakukan penyerahan bantuan 100 paket perlengkapan pelaksanaan Jenazah kepada Masjid Tua Wapauwe Desa Kaitetu, Maluku. 

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Abdur Rahman Irsyadi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu. Penyerahn diterima langsung oleh  Kepala Desa Kaitetu dan Imam Masjid beserta para tokoh Agama.

Ibu Mintje Wattu menyatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepdulian dari karyawan BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat, diharapkan melalui bantuan ini dapat memudahkan Masyarakat desa Kaitetu dalam mengurus jenazah, khususnya bagi para warga yang kurang mampu.

Masjid Tua Wapauwe merupakan  masjid tertua di Maluku, dibangun pada tahun 1414 Masehi. Masjid ini masih berdiri dan menjadi bukti Sejarah penyebaran agama islam di Maluku. 

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku juga berharap agar para Masyarakat desa Kaitetu kedepannya dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi dalam program Jamianan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian mengingat mayoritas Masyarakat berprofesi sebagai petani dan Nelayan. 

Para masyarakat dapat terdaftar dalam program Bukan Penerima Umah dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dengan iuran mulai dari Rp. 36.800 per bulannya. 

Dengan iuran tersebut, Masyarakat yang yang mengalami resiko Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat perawatan sampai sembuh dan jika meninggal akan mendapatkan santunan minimal 48 kali dari penghasilan yang dilaporkan, dan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan manfaat sebesar 48 juta rupiah, ditambah manfaat beasiswa bagi 2 orang anak jika telah terdaftar dengan masa iur minimal 3 tahun. (*)

  • Bagikan