Jualan Kebab di Pasar Ramadan Gowa, WNA Asal Mesir Ditangkap Imigrasi Makassar

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto, didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Andi Ruswan Said dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Rezka Putra Aruppalaka.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif (MMA) karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan sebagai juru masak di salah satu Warung Kebab.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat, soal adanya warga negara asing menjual Kebab di Pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, Kabupaten Gowa.

“Pada hari Senin, 25 Maret 2024, berdasarkan informasi masyarakat bertempat di Pasar Ramadhan Syech Yusuf Gowa, di Jalan Mesjid Raya Sungguminasa, Gowa, ditemukan WNA Kebangsaan Mesir inisial MMA. Diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan sebagai juru masak Kebab,” ujar Agus saat diwawancara, Rabu (3/4/2024).

Berangkat dari informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan Moustafa sedang menjual Kebab di wilayah tersebut.

“Petugas intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan tindakan untuk mengamankan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa WNA Mesir merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS Indeks 314 sebagai investor, dengan masa berlaku mulai dari 20 April 2023 sampai 20 April 2025 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Untuk itu, Kata Agus, yang bersangkutan atau Moustofa diduga telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka terancam pidana 5 tahun penjara.

  • Bagikan