Dukung Penataan Ruang, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperwali RDTR Kota Makassar Tahun 2023-2024

  • Bagikan
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar Tahun 2023-2024 di Aula Kanwil, Kamis (30/03/2023).

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar Tahun 2023-2024 di Aula Kanwil, Kamis (30/03/2023).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Aswin Ressang menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil yang telah menyediakan waktu untuk melakukan harmonisasi ranperwali RDTR.

Aswin menyampaikan amanat dari Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ranperwali RDTR segera ditetapkan sehingga proses perizinan pembangunan melalui ranperwali RDTR dapat masuk ke Online Single Submission (OSS).

“Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko dikarenakan RDTR menjadi dasar acuan diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Aswin.

Lanjut Aswin, penyusunan RDTR ini sejalan dengan amanat PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tara Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN) No 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Melalui PP tersebut, ranperwali RDTR dapat berubah apabia ada dinamika pembangunan di Kota Makassar ataupun masuknya Proyek Strategis Nasional ke Kota Makassar. Sementara pada Permen ATRBPN tersebut, ranperwali RDTR harus disusun sampai ke tahap persetujuan substansi. Untuk itu, perlu dilakukan harmonisasi yang akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” jelas Aswin.

Dalam harmonisasi ini, Aswin menyampaikan permohonan kepada Tim Perancang Kanwil untuk memberikan bimbingan dan arahan agar dapat dilakukan revisi dan mensinkronkan produk hukum ranperwali RDTR agar lebih sempurna dan dapat diterapkan di Kota Makassar.

Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Daniati dan jajarannya, Jajaran Distaru Kota Makassar, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (Hikmah)

  • Bagikan