Manuver Moeldoko Begal Partai Demokrat, Zulfan Lindan: Rusak Pikirannya!

  • Bagikan
Mantan kader NasDem, Zulfan Lindan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mantan kader NasDem, Zulfan Lindan mengkritik keras langkah Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko yang kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk rebut Partai Demokrat.

Zulfan Linda menilai, Moeldoko tidak pernah berfikir demokratis.

“Moeldoko ini kan nggak pernah berpikir secara demokratis. Rusak juga ini pikirannya, nggak mau capek capek, nggak mau berkeringat tiba-tiba undang orang-orang entah siapa orang itu,” kata Zulfan dalam diskusi yang berjudul Koalisi Besar vs PDIP, Anies Melenggang?’, Selasa 4 April 2023.

Zulfan menilai, Moeldoko asal mencaplok partai orang. Moeldoko bukan kader partai Demokrat, tidak etis apabila membajak partai orang.

“Tapi kan kalau kita bicara organisasi itu jelas ada strukturnya ada SK-nya, kalau yang hadir 51 persen itu barulah boleh, tapi kan tidak etis juga, bahwa bagaimana main caplok-caplok partai orang,” ujarnya.

“Dan ini bahaya, dia gagal dari sudut politik, main hukum, kan akhirnya dimanfaatkan oleh kepentingan politik. Kalau gini terus besok gampang aja, aku bikin lagi, mari kita rebut NasDem, kita sepak Surya Paloh itu,” ucapnya.

Zulfan menilai, jika saja apa yang dilakukan Moeldoko ini disetujui oleh Mahkamah Agung, maka bisa menjadi acuan bagi yang lain untuk membajak partai orang.

“Saya kalah nih ngga diakui, saya main hukum, bisa main kekuasaan, bisa main uang, bisa main macam-macam. Jadi apa yang dilakukan Moeldoko ini merusak demokrasi kita,” pungkas Zulfan.

Diberitakan sebelumnya, Moeldoko kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk merebut Partai Demokrat.

Pengajuan PK ini dilakukan Moeldoko setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2022.

Kasasi tersebut perihal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 2021.

Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun untuk mengajukan PK merupakan upaya untuk menjegal Anies Baswedan dan membubarkan koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat, PKS dan NasDem.

“Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden,” kata AHY dalam konferensi Pres di DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2023.

AHY mengatakan, bahwa menurut forum Commander’s Call, PK yang diajukan Moeldoko berkaitan erat dengan kepentingan politik pihak tertentu.

“Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” kata AHY.

AHY meyakini Demokrat berada dalam posisi yang benar. AHY mengatakan, sudah 16 kali upaya Moeldoko uang mengambil alih Partai Demokrat namun tidak berhasil.

” Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0,” imbuh dia.

Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.

“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.

Oleh sebab itu, AHY mengatakan hari ini Demokrat akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Dia meyakini Demokrat akan menang atas gugatan tersebut.

“Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” tutupnya. (fin/*)

  • Bagikan