Anggotanya Terlibat Kasus TPPO, Imigrasi Makassar Siapkan Sanksi Khusus

  • Bagikan
Direktur Harian Rakyat Sulsel Daswar M rewo saat mengunjungi Kantor Imigrasi Makassar, belum lama ini

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar
angkat bicara terkait salah satu pegawainya yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Agus Winarto mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Diapun membenarkan jika pelaku yang ditangkap Ditreskrimum
Polda Sulsel itu adalah anggotanya.

“Iya betul, kemarin itu salah satu dari pegawaiImigrasi Makassar. Dia bagian pelayanan pembayaran paspor dan sekarang memang yang bersangkutan lagi diperiksa (polisi), yang diduga terlibat TPPO. Kita sebagai direksi, pimpinan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian,”
ujar Agus, Senin (19/6/2023).

Agus menyebut, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Termasuk segala proses hukum yang dilaksanakan terhadap oknum pegawai Imigrasi Kelas I TPI Makassar itu.

Terlepas itu, pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Imigrasi Kelas I TPI Makassar berinisial YSF itu juga akan dilakukan setelah proses hukumnya di kepolisian selesai.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam hal pemeriksaan tersebut. Kalau terbukti kan kita ada sanksi setelah pemeriksaan nanti dan itu setelah ada hasil dari kepolisian. Pasti ada sanksi,” tegasnya.

“Sanksi itu pasti dilihat dari kesalahan pihak b e r s a n g k u t a n , apakah ringan, sedang, dan berat,” tambahnya.

S e b e l u m ada kejadian ini, Agus mengatakan pihak Imigrasi Kelas I
TPI Makassar aktif melakukan pengawasan terhadap setiap pegawainya dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat.

Menyangkut adanya oknum pegawai yang memanfaatkan
jabatannya untuk mendapat keuntungan secara pribadi baru
terjadi kali ini.

“Kalau kita pengawasan internal, mulai dari bawah sampai atas itu kita ada pengawasan. Tapi ini kan diduga, kita tetap menunggu hasil kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel meringkus enam orang pelaku TPPO di kasus ini, satu diantaranya merupakan oknum pegawai Imigrasi Makassar.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tercatat sudah ada 94 orang yang menjadi korban.

“Korbannya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas,
Sulawesi Barat (Sulbar),” kata Jamaluddin.

Para korban rencananya akan dipekerjakan di Negara Malaysia sebagai buruh dan pembantu rumah tangga. “Rata-rata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 buah HP, sejumlah KTP korban, Mobil Avanza 2 unit, buku tabungan BRI dan BTN.

“Kemudian uang tunai sejumlah Rp5.350.000, dokumen
pengajuan Paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000,” terangnya. (*)

  • Bagikan