Satreskrim Polres Parepare Ungkap Dugaan Perdagangan Anak

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil mengungkap praktek perdagangan orang. Korbannya, dua perempuan berusia di bawah umur (anak) yang diesploitasi secara online oleh pelaku berintial DM, berusia 18 tahun, warga Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang. Pelaku menawarkan kedua korban pada hidung belang melalui aplikasi mechat.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marsizaldi dalam press release yang digelar di media centre Polres Parepare, Senin (3/7/2023), mengatakan, praktek mucikari online yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan. “Terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan setelah terbukti telah melakukan tindak pidana prostitusi online terhadap dua korban anak, yang masing-masing masih berusia 14 tahun dan 16 tahun,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Deki, pelaku DM menawarkan via online ke dua korban pada laki-laki hidung belang, dan mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut. Setelah melakukan introgasi pada kedua korban, terungkap tindak pidana prostitusi online yang dilakukan pelaku DM. “Pelaku menawarkan kedua korban dengan nilai Rp300 ribu pada lelaki hidung belang dan mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap transaksi kedua korban. Dan aksi itu dilakukan sejak Juni lalu,” katanya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing bermerek VIVO S1 dan VIVO Y71, yang diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban dan para lelaki hidung belang dalam menjalankan aksinya.

Penangkapan terhadap pelalu DM, kata Deki lagi, berdasarkan laporan LP/B/241/VI/2023 / SPKT/RES PAREPARE
/POLDA SULSEL, tanggal 13 Juni. Dan atas perbuatannya, pelaku DM diganjar sanksi pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang bemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 Jo 76 I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara, dan saat ini tersangka telah kita amankan dengan sangkaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.
(***)

  • Bagikan