Plh Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program Gule Kabung ke Pj Gubernur Babel

  • Bagikan
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Program Gule Kabung ke Pj Gubernur Babel

PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Plh Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program Gule Kabung ke Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, Rabu malam (5/7).

Itu, diserahkan dalam acara jamuan makan malam Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kab/ Kota se-Indonesia, di Halaman Rumah Dinas Gubernur, Air Itam Pangkalpinang.

Surat Pencatatan Ciptaan terbit dengan nomor pencatatan 000484912. Jenis ciptaannya yaitu Karya Tulis dengan judul ciptaan (Gule Kabung) Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung.

Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia yaitu 27 Mei 2023 di Pangkalpinang. Jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pj. Gubernur Suganda sebelumnya menyampaikan, Gule Kabung merupakan hak cipta dan murni inisiasi dari dirinya. Program Gule Kabung merupakan sarana untuk mendengar aspirasi secara langsung dari masyarakat, sekaligus menjawab solusi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan Pj. Gubernur Babel bersama dengan Kepala Perangkat Daerah terkait ataupun Forkopimda, dengan menginap langsung ke Desa/ Kelurahan.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto yang turut mendampingi Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual berharap agar masyarakat di Babel untuk terus mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Merek, Cipta, Paten maupun Desain Industri. Kepada Pemda juga diharapkan terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal dari daerahnya, baik Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis maupun Sumber Daya Genetik. (*)

  • Bagikan