Bupati Torut Diperiksa Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Bupati Torut Yohannes Bassang Diperiksa Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

TORUT, BACAPESAN.COM – Bupati Toraja Utara (Torut) Yohanes Bassang atau yang akrab disapa Ombas diperiksa penyidik Polres Torut, Selasa (8/8) kemarin. Itu, atas dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh Stev Raru pada Juni 2023 lalu. Bupati Torut diperiksa selama satu jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Polres Torut.

Bupati Torut Ombas mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polres Torut terkait laporan salah satu warganya, tentang tuduhan pencemaran nama baik.

“Ya, saya baru saja selesai memberikan keterangan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Stev. Yang sebenarnya sayalah yang dicermarkan nama baik melalui media sosial, ini buktinya dan saat ini sedang berproses di Polda Sulsel,” beber Ombas sambil menunjukkan hasil print out screenshoot di facebook terkait ujaran yang diarahkan padanya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Torut, AIPDA Muh Nawir membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Torut. Ombas datang ke Polres Torut terkait kasus laporan pencemaran nama baik.

“Ya bupati sudah datang memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada bupati,” jelas Nawir.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah ini pihanya akan melakukan pendalami dan akan memanggil saksi-saksi serta akan berkomunikasi dengan pelapor.

Ditambahkan Nawir bahwa Ombas masih statusnya sebagai saksi terlapor, belum ditingkatkan menjadi status tersangka. Belum naik ke sidik.

Diketahui laporan ini berawal dari adanya laporan Ombas ke Polisi terhadap mantan tim pemenangan Ombas-Dedy, Stev Raru, atas dugaan pengancaman terhadap bupati Torut, dan setelah itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2023 lalu. Kemudian Stev melapor balik Ombas atas dugaan pencemaran nama baik dan sangkaan palsu. (Cherly/A).

  • Bagikan