Kompensasi Suara Caleg PKB Dihargai Rp15 Ribu

  • Bagikan
Syamsu Rizal atau Deng Ical

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Selatan bakal memberikan kompensasi kepada calon legislatif (caleg) yang gagal meraih kursi pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Sulsel, Syamsu Rizal menjelaskan, kompensasi tersebut berlaku terhadap daerah pemilihan (dapil) yang memperoleh kursi.

“Caleg terpilih wajib memberikan kompensasi ke caleg-caleg lain (gagal) sesuai suara yang mereka dapatkan. Jadi dapil yang tidak meraih kursi, aturan ini tidak berlaku,” ungkapnya kepada Harian Rakyat Sulsel belum lama ini.

Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengungkapkan, sesuai pakta integritas yang disepakati bersama, khusus caleg provinsi yang gagal akan mendapatkan Rp 15 ribu per suara.

“Itu dituangkan dalam pakta integritas, seperti provinsi Rp 15 ribu per suara yang kami sepakati, ini akan dibayarkan setiap bulan. Untuk di daerah saya tidak belum mengetahui secara rinci karena masing-masing wilayah berbeda-beda,” tuturnya.

Menurut Deng Ical, kompensasi bagi caleg yang gagal terpilih telah disepakati bersama agar tidak ada kekecewaan nantinya. “Kompensasi ini hasil kesepakatan teman-teman caleg di tiap dapil,” katanya.

Dia menambahkan, pemberian kompensasi tersebut sudah berlaku di partainya melalui banyak pertimbangan. “Kami kemudian membuatkan pakta integritas, yang diketahui oleh pengurus DPC dan DPD,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menyatakan, caleg PKB yang tidak terpilih nantinya tidak akan rugi karena mereka akan diberikan kompensasi, seperti turut serta dalam program-program PKB. “Apresiasinya, akan terkonversi menjadi program atau rupiah,” bebernya.

Dia menjelaskan, salah satu syarat mendapatkan apresiasi atau kompensasi dari PKB Makassar ialah caleg mendapat lebih dari 500 suara. “Diatas 500 suara (meski tidak duduk) sudah dianggap bekerja. Besarannya baik program maupun uang disesuaikan dengan jumlah suara yang caleg dapatkan,” tutupnya. (*/raksul)

  • Bagikan