Rutan Pinrang Beri Penyuluhan Hukum Bagi 30 Warga Binaan

  • Bagikan
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Cabang Pinrang, di Rutan Pinrang, Senin (11/12).

Sementara itu, Darwis , selaku pemateri sekaligus Anggota Advokat LBH Rumah Hukum Lasinrang, mengungkapkan bahwa setiap warga negara termasuk yang Tahanan, wajib didampingi oleh seorang Penasihat Hukum.

“Bantuan hukum yang diberikan bisa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Darwis juga menjelaskan, bantuan hukum secara gratis hanya bisa diberikan kepada Warga Negara yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa.

“Perlu dicatat bahwa bantuan hukum secara gratis hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didampingi mulai dari proses penyidikan sampai pada peninjauan kembali atau inkrah,” jelasnya.

Selain itu, Sambung Darwis, bantuan hukum ini menangani semua kasus baik pidana maupun perdata sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. (Amran)

  • Bagikan